Written by : Ahmad Fikri Djunaidi

Eksistensi senjata nuklir merupakan suatu topik pembahasan juga masalah klasik yang ada dalam berbagai kajian mengenai keamanan dan perdamaian internasional. Seperti yang kita ketahui, semenjak di-debut-kan  pertama kali oleh Amerika Serikat dengan dijatuhkannya “fat man” dan “little boy” pada Agustus 1945, senjata nuklir telah memanifestasikan rasa takut yang besar bagi berbagai komunitas internasional, penggunaan senjata ini pada masa itu pun menghasilkan kontroversi besar bahkan hingga saat ini.

 Kontroversi ini kemudian menyebabkan berbagai pembahasan mengenai upaya pengembangan, kepemilikan, hingga uji coba senjata nuklir masih mengundang perdebatan mengenai dampak yang ditimbulkan dan seberapa besar manfaatnya terhadap umat manusia. Dampak penggunaan senjata nuklir juga masih terus membayangi berbagai komunitas dunia apabila mengingat seberapa besar kerusakan yang diterima Jepang pasca dijatuhkannya kedua senjata pemusnah massal tersebut di Nagasaki dan Hiroshima yang bahkan masih dapat dirasakan dampaknya hingga beberapa tahun kemudian. Belajar dari pengalaman tersebut, berbagai komunitas internasional berupaya untuk menjaga interaksi positif antara negara pemilik dan non pemilik senjata nuklir demi menjamin keamanan dan perdamaian yang ada atau setidaknya mempertahankan status quo.   

D:\SYSWOW64\PDF\Fat_man.jpg

Gambar : Fat man (Source: Wikipedia) 

Senjata nuklir sendiri adalah perangkat peledak yang menghasilkan daya rusaknya dari reaksi nuklir, baik fisi atau dari kombinasi reaksi fisi dan fusi atau bisa disebut sebagai bom termonuklir (Barnaby & Rotblat, 1982). Kedua jenis bom melepaskan energi dalam jumlah besar dari materi yang jumlahnya relatif kecil.  Senjata ini ditemukan dalam penelitian ilmiah yang dilakukan selama tahun 1930-an atau dapat dikatakan pada periode Perang Dunia II. Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Prancis melakukan kerja sama dalam penelitian ini, yang kemudian penelitian ini disebut sebagai Manhattan Project (Gosling, 2010). Upaya pengembangan senjata nuklir semakin masif pada periode Perang Dingin, dimana baik Amerika Serikat dan Uni Soviet bersama sekutunya masing-masing melakukan arms race demi mengejar supremasi (Plous, 1993) . Selain negara-negara tersebut, negara lain juga mulai melakukan pengembangan senjata nuklir meskipun tidak ada yang terlibat dalam produksi hulu ledak dengan skala yang mendekati kedua negara tersebut.

Text Box

Memahami akan bahaya yang dihasilkan dengan digunakannya nuklir sebagai senjata, serangkaian kampanye untuk menentang penggunaan nuklir mulai dilakukan di berbagai negara. Berbagai kampanye terus dilakukan dalam upaya untuk menentang penggunaan nuklir sebagai senjata dan uji coba nya. Hingga pada 1968, terbentuklah NPT (Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons) atau Nuclear Proliferation Treaty yaitu sebuah perjanjian yang membatasi kepemilikan atas senjata nuklir yang kemudian berlaku setelah di ratifikasi oleh Inggris, Uni Soviet, Amerika Serikat, dan 40 negara lainnya pada 1970. Perjanjian ini memiliki tiga pokok utama, yaitu non-proliferasi yang mengatur bahwa hanya 5 negara (Prancis, China, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat) yang diperbolehkan dalam NPT untuk memiliki nuklir dengan syarat NWS (Nuclear Weapon States) tidak menggunakan senjata nuklir terhadap negara non-NWS kecuali merespons serangan aliansi dengan negara NWS lain juga melarang adanya transfer senjata nuklir baik teknologi atau hulu ledak nya, pokok kedua yaitu perlucutan berarti negara-negara NWS tidak diperkenankan untuk menyimpan senjata nuklir melebihi jumlah yang ditentukan juga tidak membujuk negara non-NWS untuk menyimpan dan mendapatkan senjata nuklir dalam bentuk apapun, dan yang terakhir adalah hak untuk menggunakan teknologi nuklir untuk kepentingan damai dimana pokok ketiga ini memperbolehkan penambangan uranium dengan alasan bahan bakar, yang kemudian akan menghasilkan keuntungan. Perjanjian ini juga memberikan hak pada setiap negara untuk menggunakan tenaga nuklir untuk kepentingan damai misalnya untuk pembangkit yang menggunakan bahan bakar uranium, maka perjanjian ini juga menyatakan bahwa pengembangan uranium maupun perdagangan nya di pasar internasional diperbolehkan. Menurut UN Office for Disarmament Affairs (UNODA), hingga saat ini terdapat 191 Negara yang menjadi anggota NPT dan sudah disepakati untuk berlanjut tanpa syarat dan tanpa batas waktu sejak tahun 1990. 

NPT seterusnya menjadi perjanjian yang membatasi pengembangan senjata nuklir dan mengurangi keberadaan nuklir secara signifikan. Berbagai diskusi dalam upaya untuk menghentikan penggunaan senjata nuklir telah dilakukan hingga September 2017 lalu, Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW), atau Nuclear Weapon Ban Treaty mulai dibuka untuk ditandatangani. Perjanjian ini merupakan hasil dari proposal yang diajukan pada konferensi peninjauan NPT tahun 2010 perjanjian ini kemudian terus mendapat dukungan dalam international campaign to stigmatise, prohibit & eliminate nuclear weapons (ICAN). TPNW adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum untuk secara komprehensif melarang senjata nuklir dengan tujuan akhir yaitu penghapusan total. Banyak negara yang menyambut usulan ini sebagai titik terang dari dihentikannya penggunaan nuklir sebagai senjata. TPNW memuat sejumlah artikel yang berisi larangan pengembangan, pengujian, produksi, penimbunan, penempatan, pemindahan, penggunaan dan ancaman penggunaan senjata nuklir, serta terhadap bantuan dan dorongan untuk kegiatan yang dilarang. Kemudian mencatat bahwa “kendali langsung atau tidak langsung atas senjata nuklir atau alat peledak nuklir” tidak diperkenankan. Sebuah negara yang memiliki senjata nuklir dapat bergabung dalam perjanjian tersebut, selama negara tersebut setuju untuk menghancurkannya sesuai dengan tenggat waktu dan ikut serta menjalankan hukum yang berlaku. Demikian pula, negara yang menampung senjata nuklir negara lain di wilayahnya dapat bergabung, selama negara itu setuju untuk menghapusnya dengan tenggat waktu yang ditentukan. 

Sejak 22 Januari 2021, Perjanjian tersebut telah mengikat secara hukum bagi 51 Negara yang telah meratifikasi atau menyetujuinya, dan pada Maret 2021, sudah bertambah menjadi 54 negara yang menyetujui perjanjian ini (ICAN, 2021). Di masa depan tentunya akan mengikat negara lainnya ketika mereka bergabung. Perjanjian ini menunjukkan adanya konsensus dari komunitas internasional untuk mencegah konsekuensi bencana kemanusiaan dari penggunaan senjata nuklir. Namun, perjanjian ini belum efektif apabila negara pemilik senjata nuklir (NWS) belum menyetujui perjanjian ini.  Alih-alih menghapus stok nuklir mereka, Inggris dan kekuatan nuklir lainnya ingin memperkuat perjanjian non-proliferasi nuklir (NPT), yang bertujuan untuk mencegah penyebaran senjata di luar lima kekuatan nuklir asli: AS, Rusia, Inggris, Prancis dan Cina. Sehingga untuk mencapai tujuan sebenarnya dari perjanjian ini, masih banyak yang harus dilakukan berbagai komunitas internasional juga aktor lainnya untuk dapat mempengaruhi para pemimpin politik dalam memenuhi komitmen jangka panjang untuk pengurangan dan penghapusan senjata nuklir, bergabung dengan TPNW, dan bekerja sama dalam mengurangi risiko dari senjata nuklir. 

Reference : 

Barnaby, F., & Rotblat, J. (1982). The effects of nuclear weapons. Ambio. https://doi.org/10.1001/jama.1962.03050440087033 

Gosling, F. G. (2010). The Manhattan Project: Making the Atomic Bomb. National Security History Series

Harrington de Santana, A. (2009). Nuclear weapons as the currency of power. Nonproliferation Review. https://doi.org/10.1080/10736700903255029 

International Campaign to Stigmatise, Prohibit & Eliminate Nuclear Weapons(2021). The treaty. https://www.icanw.org/the_treaty 

International Campaign to Stigmatise, Prohibit & Eliminate Nuclear Weapons. (2021). Signature and Ratification Status. https://www.icanw.org/signature_and_ratification_status 

International Committee of the Red Cross. (2021). Why does the Nuclear Ban Treaty matter? https://www.icrc.org/en/document/why-nuclear-ban-treaty-matters 

Plous, S. (1993). The Nuclear Arms Race: Prisoner’s Dilemma or Perceptual Dilemma? Journal of Peace Research. https://doi.org/10.1177/0022343393030002004 

United Nation Office for Disarmament Affairs. Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons. https://www.un.org/disarmament/wmd/nuclear/npt/ 

United Nations Treaty Collections. Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons https://treaties.un.org/pages/ViewDetails.aspx?src=TREATY&mtdsg_no=XXVI-9&chapter=26 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *